Untuk pengurusan surat ini, Silahkan langsung datang kekantor kelurahan dengan membawa persyaratan berikut:
1. Kepemilikan Tanah
a. Pengantar RT/RW di masing-masing wilayah
b. Akta Jual Beli/Sertifikat Hak Milik/Akta Hibah
c. Fotocopy KTP (Pemilik)
d. Bukti Pembayaran PBB (Tahun yang berjalan)
2. Surat Keterangan Tidak Sengketa
a. Pengantar RT/RW di masing-masing wilayah
b. Akta Jual Beli/Sertifikat Hak Milik/Akta Hibah
c. Fotocopy KTP (Pemilik)
d. Bukti Pembayaran PBB (Tahun yang berjalan)
3. Surat Keterangan Pengganti Rincik
a. Pengantar RT/RW di masing-masing wilayah
b. Akta Jual Beli/Sertifikat Hak Milik/Akta Hibah
c. Fotocopy KTP (Pemilik)
d. Bukti Pembayaran PBB (Tahun yang berjalan)
4. Kewarisan
a. Pengantar RT/RW di masing-masing wilayah
b. Fotocopy Kartu Keluarga(KK)
c. Fotocopy KTP (Seluruh Ahli Waris Baik yang sudah menikah/sudah pisah kk)
d. Surat Keterangan Kematian (Ayah/Ibu/Saudara)
5. Surat Keterangan Pemekaran Wilayah
a. Pengantar RT/RW di masing-masing wilayah
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c. Fotocopy KTP (Pemilik)
d. Bukti Pembayaran PBB (Tahun yang berjalan)
e. Fotocopy Sertifikat Hak Milik/Akta Jual Beli/Akta Hibah
6. Surat Keterangan Bertempat Tinggal (Domisili
a. Pengantar RT/RW di masing-masing wilayah
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c. Fotocopy KTP (Pemilik)
d. Bukti Pembayaran PBB (Tahun yang berjalan)